JALUR PENERIMAAN
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
Jalur Zonasi
yakni jalur yang ditentukan berdasarkan jarak terdekat domisili/tempat tinggal sesuai KK (Kartu Keluarga) dengan Sekolah di wilayah zonasinya.
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti dan putera/puteri tenaga kesehatan serta tenaga pendukungnya.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
Prestasi
adalah jalur yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik yaitu berdasarkan rata-rata nilai rapor dan penambahan dari bobot nilai kejuaraan/prestasi.


1. JALUR ZONASI |
|
1.1. | Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi JawaTengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. |
1.2. | Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1.1 adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan. |
1.3. | Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. |
1.4. | Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah. |
1.5. | Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 1.3 termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung. |
1.6. | Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren. |
1.7. | Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO). |

2. JALUR AFIRMASI
2.1. | Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS. |
2.2. | Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah. |
2.3. | Ketentuan tersebut pada angka 2.2. dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung. |
2.4. | Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. |
2.5. | Calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah. |
2.6. | Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. |
2.7. | Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1 diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023. |
2.8. | Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan |
2.9 | Calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana tersebut angka 2.1. paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi. |
2.10. | Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi. |
2.11. | Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1. paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi. |
2.12. |
Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan urutan prioritas:
a. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik. b. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. |
2.13. | Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat tempat kedudukan panti calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik;dan b. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. |
2.14. | Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik; b. Usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir; c. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023. |
2.15. | Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
2.16. | Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. |

03. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
3.1. | Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali. |
3.2. | Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1 adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota |
3.3. | . Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan. |
3.4. | Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru, dan anak guru sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima |
3.5. | Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat calon peserta didik mendaftar. |
3.6. | Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat kantor penugasan orang tua Calon Peserta Didik ke Sekolah pilihan |
3.7. | Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. |

04. JALUR PRESTASI
4.1. | Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. |
4.2. | Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. |
4.3. | Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan. |
4.4. | Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris, ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota |
4.5. | Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima. |
4.6. | Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat. b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir). c. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya |
4.7. | Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. |
JADWAL
Berikut Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru :.
Pengajuan Akun, Verifikasi Berkas dan Aktivasi Akun
Pengajuan dan Aktivasi Akun dapat dilakukan secara mandiri atau dibantu Panitia PPDB di Sekolah.
Untuk Verifikasi Berkas Pendaftaran dilaksanakan di Sekolah diverifikasi oleh Panitia PPDB (Verifikator).
Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 dan ditutup tanggal 23 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
Pendaftaran Online dan Perubahan Sekolah Pilihan
Pendaftaran Online dan Perubahan Sekolah Pilihan dapat dilakukan secara mandiri atau datang ke sekolah dibantu oleh Panitia PPDB (Pada Saat Jam Kerja).
Dibuka mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 07.00 s.d 23.55 WIB, dan ditutup tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
Hari Pertama Masuk Sekolah
Hari Pertama Masuk Sekolah
Tahun Pelajaran 2023/2024 :
Senin, 17 Juli 2023
DAYA TAMPUNG
Daya Tampung
SMAN 1 Margasari menerima 7 (tujuh) rombel/kelas. Setiap kelas terdiri dari 36 peserta didik.
7 Rombel (252 Peserta Didik)Pilihan Peminatan
PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
Tidak Ada Pilihan PeminatanPenetapan Peminatan
akan ditentukan oleh sekolah setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan-tahapan.
Penetapan Peminatan Diatur KemudianPENDAFTARAN
- Tampilkan Semua
- Syarat Pendaftaran
- Seleksi dan Tanya Jawab
- Alur Pendaftaran









PEMBERITAHUAN

Pengajuan AKun, Aktivasi Akun dan Verifikasi Berkas Pendaftaran
SMA Negeri 1 Margasari
Dimulai tanggal 15 s.d 23 Juni 2023 bertempat di SMA Negeri 1 Margasari dengan membawa berkas persyaratan salinan/fotokopi beserta aslinya dan dimasukkan ke stopmap (hijau untuk putra/merah untuk putri).

Pengumuman Hasil Seleksi
SMA Negeri 1 Margasari
Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima diumumkan melalui laman http://ppdb.jatengprov.go.id dan melalui papan pengumuman pada satuan pendidikan pada Jum'at, 30 Juni 2023 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB

Daftar Ulang
SMA Negeri 1 Margasari
Calon Peserta didik (CPD) yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang dengan ketentuan:
1. Seluruh berkas persyaratan dibawa ketika daftar ulang dalam bentuk salinan/fotocopy dan menunjukkan berkas aslinya
2. Bagi peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri
3. Pendaftaran Ulang dilaksanakan wajib datang ke sekolah dengan mematuhi tahapan protokol kesehatan. .

Sanksi
SMA Negeri 1 Margasari
Apabila calon peserta didik memalsukan data tidak sesuai dengan data fakta sebenarnya, maka akan dikenakan sanksi dikeluarkan oleh satuan pendidikan/sekolah, meskipun yang bersangkutan dalam proses seleksi dinyatakan diterima.

Hari Pertama Masuk Sekolah
SMA Negeri 1 Margasari
Senin, 17 Juli 2023, Hari Pertama Masuk Sekolah disesuaikan dengan Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Kontak Langsung
SMA Negeri 1 Margasari
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih :
1. Hadi Prayitno, S.Si (0877-6465-5170)
2. Fasi Mafaida A, S.Pd (0856-4288-3080)
3. Heru Setiawan, A.Md (0811-2770-075).