JALUR PENERIMAAN
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
Jalur Zonasi
yakni jalur yang ditentukan berdasarkan jarak terdekat domisili/tempat tinggal sesuai KK (Kartu Keluarga) dengan Sekolah di wilayah zonasinya.
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti dan putera/puteri tenaga kesehatan serta tenaga pendukungnya.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
Prestasi
adalah jalur yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik yaitu berdasarkan rata-rata nilai rapor dan penambahan dari bobot nilai kejuaraan/prestasi.


01. JALUR ZONASI |
|
a. | Zonasi ditentukan berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada KK dengan sekolah yang ditetapkan Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Sekolah dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kab/Kota di Jawa Tengah. |
b. | Titik ordinat sekolah adalah gerbang utama sekolah yang bersangkutan. |
c. | Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah. |
d. | KK (Kartu Keluarga) diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan. |
e. | Tidak diberlakukan SKD (Surat Keterangan Domisili) kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial). |
f. | Kebijakan Daerah : memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA atau SMK Negeri. |
g. | Calon Peserta Didik (CPD) dari Pondok Pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes. |

02. JALUR AFIRMASI
a. | Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya. |
b. | Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah. |
c. | Syarat keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan kepemilikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), SKTM tidak berlaku. |
d. | Calon peserta didik yatim dan/atau piatu berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Prov. Jawa Tengah. Dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di Kab./Kota Jawa Tengah. Paling banyak 2% dari jumlah daya tampung jalur afirmasi. |
e. | Calon peserta didik anak panti berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Prov. Jawa Tengah. Paling banyak 2% dari jumlah daya tampung jalur afirmasi. |
f. | Calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua Calon peserta didik yang menangani langsung pasien covid-19, dan melakukan pengamatan/penelusuran kasus covid-19 dengan kontak langsung pasien/orang kasus covid-19 berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Prov. Jawa Tengah. Paling banyak 3% dari jumlah daya tampung jalur afirmasi. |
g. | Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. |
h. | Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20%, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. |

03. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
a. | Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali. |
b. | Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan. |
c. | Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru mendapatkan prioritas diterima. |
d. | Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kab./kota tempat calon peserta didik mendaftar. |
e. | Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jaraktempat tinggal terdekat ke Sekolah. |

04. JALUR PRESTASI
a. | Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik dan merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. |
b. | Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan. |
c. | Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur Prestasi terdiri: |
~ | Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA (dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan); |
~ | Ditambah bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kab./kota. |
d. | Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki calon peserta didik dengan ketentuan : |
~ | Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pendaftaran dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang SMP/Sederajat. |
~ | Bukti prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag atau Dinas Pendidikan Kab./Kota sesuai kewenangannya. |
~ | Calon peserta didik yang berasal dari sekolah SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh sekolah yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya. |
e. | Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20%, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. |
JADWAL
Berikut Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru :.
Pengajuan Akun, Verifikasi Berkas dan Aktivasi Akun
Pengajuan dan Aktivasi Akun dapat dilakukan secara mandiri atau dibantu Panitia PPDB di Sekolah. Untuk Verifikasi Berkas Pendaftaran dilaksanakan di Sekolah diverifikasi oleh Panitia PPDB (Verifikator). Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2022 dan ditutup tanggal 28 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.
Pendaftaran Online dan Perubahan Sekolah Pilihan
Pendaftaran Online dan Perubahan Sekolah Pilihan dapat dilakukan secara mandiri atau datang ke sekolah dibantu oleh Panitia PPDB.
Dibuka mulai tanggal 29 Juni 2022 pukul 07.00 s.d 23.55 WIB, dan ditutup tanggal 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.
Evaluasi dan Validasi
Evaluasi dan Validasi berdasarkan Rata-Rata Nilai Rapor Semester 1 s.d Semester 5, Nilai Prestasi, Nilai Zonasi, tanggal 2 s.d 3 Juli 2022.
Pendaftaran Ulang
Pelaksanaan Daftar Ulang mulai tanggal 5 s.d 7 Juli 2022. Dilaksanakan di sekolah dengan mematuhi Protokol Kesehatan.
Hari Pertama Masuk Sekolah
Hari Pertama Masuk Sekolah
Tahun Pelajaran 2022/2023 :
Senin, 11 Juli 2022
DAYA TAMPUNG
Daya Tampung
SMAN 1 Margasari menerima 7 (tujuh) rombel/kelas. Setiap kelas terdiri dari 36 peserta didik.
7 Rombel (252 Peserta Didik)Pilihan Peminatan
PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
Tidak Ada Pilihan PeminatanPenetapan Peminatan
akan ditentukan oleh sekolah setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan-tahapan.
Penetapan Peminatan Diatur KemudianPENDAFTARAN
- Tampilkan Semua
- Syarat Pendaftaran
- Seleksi dan Tanya Jawab
- Alur Pendaftaran


















PEMBERITAHUAN

Pengajuan AKun, Aktivasi Akun dan Verifikasi Berkas Pendaftaran
SMA Negeri 1 Margasari
Dimulai tanggal 15 s.d 28 Juni 2022 bertempat di SMA Negeri 1 Margasari dengan membawa berkas persyaratan salinan/fotokopi beserta aslinya dan dimasukkan ke stopmap (hijau untuk putra/merah untuk putri).

Pengumuman Hasil Seleksi
SMA Negeri 1 Margasari
Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima diumumkan melalui laman http://ppdb.jatengprov.go.id dan melalui papan pengumuman pada satuan pendidikan pada Senin, 4 Juli 2022 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB

Daftar Ulang
SMA Negeri 1 Margasari
Calon Peserta didik (CPD) yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang dengan ketentuan:
1. Seluruh berkas persyaratan dibawa ketika daftar ulang dalam bentuk salinan/fotocopy dan menunjukkan berkas aslinya
2. Bagi peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri
3. Pendaftaran Ulang dilaksanakan wajib datang ke sekolah dengan mematuhi tahapan protokol kesehatan. .

Sanksi
SMA Negeri 1 Margasari
Apabila calon peserta didik memalsukan data tidak sesuai dengan data fakta sebenarnya, maka akan dikenakan sanksi dikeluarkan oleh satuan pendidikan/sekolah, meskipun yang bersangkutan dalam proses seleksi dinyatakan diterima.

Hari Pertama Masuk Sekolah
SMA Negeri 1 Margasari
Tanggal 11 Juli 2022, Hari Pertama Masuk Sekolah disesuaikan dengan Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait perkembangan endemi covid-19.

Kontak Langsung
SMA Negeri 1 Margasari
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih :
1. Hadi Prayitno, S.Si (0877-6465-5170)
2. Fasi Mafaida A, S.Pd (0856-4288-3080)
3. Heru Setiawan, A.Md (0811-2770-075).