Jalur PPDB SMA Negeri
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 dibagi menjadi beberapa jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu :
Jalur Zonasi
Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Jalur Prestasi
Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
![](assets/img/detailzonasi.png)
JALUR ZONASI
Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
- Minimal 55% dari Daya Tampung keselurahan.
- Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud adalah pintu gerbang utama.
- Zonasi SMAN 1 Margasari, yaitu : Kec. Margasari, Kec. Balapulang, Kec. Tonjong, Kec. Larangan, Kec. Bantarkawung, Kec. Songgom.
- Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
![](assets/img/detailprestasi.png)
JALUR PRESTASI
Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
- Maksimal 20% dari Daya Tampung keselurahan.
- Perhitungan Nilai Rapor Smt. 1 s.d 5 dan bobot nilai prestasi tertinggi, minimal tinggkat kabupate/kota.
- Calon Peserta Didik Jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi SMAN 1 Margasari.
- Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
![](assets/img/detailafirmasi.png)
JALUR AFIRMASI
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
- Maksimal 20% dari Daya Tampung keselurahan.
- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu (PIP Dapodik /DTKS), ATS SIKS-DJ dan Anak Panti Asuhan (Dinas Sosial Prov.).
- Calon peserta didik jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi SMAN 1 Margasari.
- Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
![](assets/img/detailmutasi.png)
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
- Minimal 5% dari Daya Tampung keselurahan.
- Perpindahan tugas adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas merupakan peserta didik dengan KK di luar wil. kab/kota tempat calon peserta didik mendaftar.
- Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
Syarat PPDB
Berkas Persyaratan
Daya Tampung
SMAN 1 Margasari
Daya Tampung
Rombel/Kelas
Peserta Didik per Rombel/Kelas
Jumlah Peserta Didik