PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMAN 1 MARGASARI

TAHUN AJARAN 2024/2025

Jalur PPDB SMA Negeri

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 dibagi menjadi beberapa jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu :

Jalur Zonasi

Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Jalur Prestasi

Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Jalur Perpindahan Orang Tua

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

JALUR ZONASI

Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

  • Minimal 55% dari Daya Tampung keselurahan.
  • Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud adalah pintu gerbang utama.
  • Zonasi SMAN 1 Margasari, yaitu : Kec. Margasari, Kec. Balapulang, Kec. Tonjong, Kec. Larangan, Kec. Bantarkawung, Kec. Songgom.
  • Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.

JALUR PRESTASI

Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.

  • Maksimal 20% dari Daya Tampung keselurahan.
  • Perhitungan Nilai Rapor Smt. 1 s.d 5 dan bobot nilai prestasi tertinggi, minimal tinggkat kabupate/kota.
  • Calon Peserta Didik Jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi SMAN 1 Margasari.
  • Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

JALUR AFIRMASI

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).

  • Maksimal 20% dari Daya Tampung keselurahan.
  • Berasal dari Keluarga Tidak Mampu (PIP Dapodik /DTKS), ATS SIKS-DJ dan Anak Panti Asuhan (Dinas Sosial Prov.).
  • Calon peserta didik jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi SMAN 1 Margasari.
  • Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

  • Minimal 5% dari Daya Tampung keselurahan.
  • Perpindahan tugas adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
  • Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas merupakan peserta didik dengan KK di luar wil. kab/kota tempat calon peserta didik mendaftar.
  • Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

Syarat PPDB

Berkas Persyaratan

Daya Tampung

SMAN 1 Margasari

Daya Tampung

Rombel/Kelas

Peserta Didik per Rombel/Kelas

Jumlah Peserta Didik

Pengajuan Akun dan Verifikasi Akun

11 - 24 Juni 2024

Pengajuan akun secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal. Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni – 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin–Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 –13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB. Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 24 Juni 2024) ditutup pada pukul 15.30 WIB.

Aktivasi Akun

11 - 24 Juni 2024

Aktivasi akun mulai tanggal 11 – 24 Juni 2024, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB. Khusus tanggal 24 Juni 2024, ditutup pada pukul 15.30 WIB

Pendaftaran Online dan Perubahan Pilihan

24 - 27 Juni 2024

Pendaftaran Online dan Perubahan Pilihan hanya dapat dilakukan mulai tanggal 24 – 27 Juni 2024. Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

Masa Tenang

28 - 30 Juni 2024

Masa tenang PPDB tanggal 28 s.d 30 Juni 2024.

Pengumuman Hasil

1 Juli 2024

Dapat dilihat secara daring (online) pada tanggal 1 Juli 2024, selambatnya pukul 23.55 WIB pada portal website : https://ppdb.jatengprov.go.id

Daftar Ulang

3 - 12 Juli 2024

Pelaksanaan Daftar Ulang mulai tanggal 3 s.d 12 Juli 2024 dengan membawa berkas daftar ulang sesuai dengan informasi pada info grafis.

Awal Masuk Tahun Ajaran 2024/2025

22 Juli 2024

Awal masuk tahun ajaran baru 2024/2025